Hasil Pencarian

Hasil pencarian untuk kata kunci rencana (21)

Irawati DurbanSOSOK PENARI SERBA BISA YANG MENGKHAWATIRKAN KEPUNAHAN SENI DAN BUDAYA SUNDA DEWASA INI

11 Oct 2001 - 6:26 am

Irawati Jogasuria lahir di Bandung pada tanggal 22 Mei 1943. Masyarakat mengenal Irawati memiliki profesi sebagai penari sekaligus Penyebar dan Penggubah Tari. Irawati Jogasuria juga dikenal sebagai Desainer Interior.

Dengan keahliannya menari tersebut, selain pertunjukkan di dalam negeri sendiri, Irawati Jogasuari yang lebih dikenal kini dengan nama Irawati Durban berkesempatan untuk melanglang buana. Berbagai misi kesenian diikutinya, antara lain ke Chekoslovakia, Hongaria, Polandia, Rusia, Perancis, USA (selama 1 tahun dalam rangka New York World Fair di New York, tahun 1963-1964), Korea, Jepang, dan beberapa negara lainnya.

SEJARAH CIAMIS

11 Sep 2001 - 4:26 am

Menurut sejarawan W.J Van der Meulen, Pusat Asli Daerah (kerajaan) Galuh, yaitu disekitar Kawali (Kabupaten Ciamis sekarang). Selanjutnya W.J Van der Meulen berpendapat bahwa kata "galuh", berasal dari kata "sakaloh" berarti "dari sungai asalnya", dan dalam lidah Banyumas menjadi "segaluh". Dalam Bahasa Sansekerta, kata "galu" menunjukkan sejenis permata, dan juga biasa dipergunakan untuk menyebut puteri raja (yang sedang memerintah) dan belum menikah.

H. Abung Koesman SomawidjajaCiri Urang Sunda yang Nyunda Nyaeta Harus Cageur Bageur Bener jeung Pinter

30 Aug 2001 - 12:00 am

Ciri Urang Sunda anu Nyunda nyaeta manusa anu cageur jeung bageur. "Cageur" tersebut dapat diartikan sebagai manusia yang sehat dan sejahtera baik lahir maupun batin. Sedangkan "bageur", yaitu manusia yang hidupnya sesuai dengan kesadaran hukum yang harus ditaati.

Abung Koesman dilahirkan di Garut pada tanggal 24 April 1925. Sebelum menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat H. Abung Koesman adalah Walikota Cirebon yang dijabatnya pada tahun 1972-1982.

MASYARAKAT BERHAK MENILAI

23 Aug 2001 - 12:00 am

Ini salah satu hembusan angin segar dalam reformasi pengelolaan lingkungan. Kini masyarakat lokal berhak menilai, mengkritik dan memberi masukan terhadap perumusan AMDAL perusahaan baru yang mengelola sumber daya alam dan memberi dampak lingkungan di suatu daerah.

KEBIJAKSANAAN TATA RUANG

23 Aug 2001 - 12:00 am

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, maka dalam merencanakan, memanfaatkan dan mengendalikan tata ruang harus mempertimbangkan pula data pertanahan serta ketentuan pertanahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku berupa data dan informasi mengenai potensi wilayah, kemampuan tanah, persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah dalam rangka menyusun rencana tata ruang.