Hasil Pencarian

Hasil pencarian untuk kata kunci memenuhi (9)

TAMAN BUDAYA JABAR WAHANA APRESIATIF DAN MINIATUR PENTAS SENI JAWA BARATOleh: Nana Munajat

17 Apr 2002 - 2:43 am

Taman Budaya Jawa Barat (TBJB) merupakan milik dan wahana apresiatif para seniman Jawa Barat untuk konsumsi masyarakat luas baik itu masyarakat Sunda itu sendiri, Wisatawan Nusantara (Wisnu) maupun Wisatawan Mancanegara (Wisman). Dengan demikian, diharapkan TBJB akan menjadi Wahana apresiatif dan miniatur dari pentas Seni dan Budaya masyarakat Jawa Barat baik untuk masyarakat Jawa Barat itu sendiri, maupun unruk para Wisnu dan Wisman. Sehingga melalui TBJB, Seni dan Budaya Sunda dapat tumbuh dan berkembang serta menampilkan eksistensinya di Tatar Sunda sendiri. Semoga!

AMANAT GALUNGGUNG PRABUGURU DARMASIKSA LULUHUR SUNDAOleh: Drs. H.R. Hidayat Suryalaga

15 Feb 2002 - 6:02 am

Amanat Galunggung atau disebut Naskah Ciburuy atau Kropok No.632 yang merupakan amanat Prabu Guru Darmasiksa merupakan khasanah Budaya Sunda sebagai kearifan Genus Lokal.

Dalam tulisan ini analisis terkonsentrasi pada aspek nilai-nilai pandangan hidup (value, etika, moral) yang terdapat dalam referensi kesejarahan (historiografi), seperti halnya yang dijumpai dalam naskah-naskah kuno yang diterbitkan serta ada keterkaitannya dengan wilayah Sukapura/Tasikmalaya.

SEJARAH GARUT

19 Oct 2001 - 4:11 am

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal No: 60 tertanggal 7 Mei 1913, nama Kabupaten Limbangan diganti menjadi Kabupaten Garut dan beribu kota Garut pada tanggal 1 Juli 1913. Kota Garut pada saat itu meliputi tiga desa, yakni Desa Kota Kulon, Desa Kota Wetan, dan Desa Margawati. Kabupaten Garut meliputi Distrik-distrik Garut, Bayongbong, Cibatu, Tarogong, Leles, Balubur Limbangan, Cikajang, Bungbulang dan Pameungpeuk.

KEBIJAKSANAAN TATA RUANG

23 Aug 2001 - 12:00 am

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, maka dalam merencanakan, memanfaatkan dan mengendalikan tata ruang harus mempertimbangkan pula data pertanahan serta ketentuan pertanahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku berupa data dan informasi mengenai potensi wilayah, kemampuan tanah, persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah dalam rangka menyusun rencana tata ruang.