Hasil Pencarian
Hasil pencarian untuk kata kunci menentukan (14)
- MENGENANG PERMAINAN ANAK-ANAK TEMPO DULU
1 Nov 2001 - 11:52 pm
Kehidupan anak-anak di masa lalu jauh berbeda dengan anak-anak masa kini, terutama dalam hal permainan. Anak-anak tempo dulu kerap bermain dengan alam dan kehidupannya. Sedangkan anak-anak masa kini sudah dihadapkan pada berbagai permainan yang berbau elektronik dan barang-barang jadi yang siap dibeli di toko-toko mainan maupun Super Market atau Mall.
Anak-anak tempo dulu, permainannya kerap kali dihadapkan pada alam dan lingkungan sekitarnya. Permainan di malam hari tidak sama dengan permainan di pagi hari, siang hari, maupun sore hari. Selain itu juga cuaca maupun musim amat menentukan cirri khas dari permainan anak-anak tempo dulu. Sedangkan anak-anak zaman sekarang tidak lagi terpaut pada waktu, tempat maupun musim. Kapan saja dimana saja mereka bisa bermain dengan leluasa.- PANDANGAN HIDUP RELIGIUS URANG SUNDA TERHADAP KEBERADAANNYA DI DUNIA INIOleh: Drs. H. Hidayat Suryalaga
3 Oct 2001 - 5:12 am
Berkisah tentang pandangan hidup Urang Sunda, maka akan berawal dari kosmologinya dimana Urang Sunda mengartikan hidup dan kehidupannya di alam dunia ini. Ada beberapa Naskah Kuno Sunda, antara lain Sanghiyang Siksa Kanda’ng Karesian (SSKK-1518 M), Sewaka Darma (abad ke 17 M), Naskah Ciburuy (abad 17 M), dan folkorik lainnya seperti makna kandungan Prasasti Kawali 7 dan 8 (Abad 13-14 M) serta aspek Budaya Sunda yang bisa dijadikan rujukan.
Bagaimana Pandangan Hidup Urang Sunda dalam menentukan VISI dan MISI keberadaannya di jagat raya ini. Berikut ini adalah bagan/skema paradigmanya. Hal ini diharapkan akan memudahkan alur pikir Urang Sunda dalam menyiasati keberadaannya. Alur VISI dan MISI Hidup Urang Sunda ini disebut dengan istilah RAWAYAN JATI.- MASYARAKAT BERHAK MENILAI
23 Aug 2001 - 12:00 am
Ini salah satu hembusan angin segar dalam reformasi pengelolaan lingkungan. Kini masyarakat lokal berhak menilai, mengkritik dan memberi masukan terhadap perumusan AMDAL perusahaan baru yang mengelola sumber daya alam dan memberi dampak lingkungan di suatu daerah.
- KEBIJAKSANAAN TATA RUANG
23 Aug 2001 - 12:00 am
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, maka dalam merencanakan, memanfaatkan dan mengendalikan tata ruang harus mempertimbangkan pula data pertanahan serta ketentuan pertanahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku berupa data dan informasi mengenai potensi wilayah, kemampuan tanah, persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah dalam rangka menyusun rencana tata ruang.




















