Hasil Pencarian
Hasil pencarian untuk kata kunci hukum (37)
- PANDANGAN HIDUP RELIGIUS URANG SUNDA TERHADAP KEBERADAANNYA DI DUNIA INIOleh: Drs. H. Hidayat Suryalaga
3 Oct 2001 - 5:12 am
Berkisah tentang pandangan hidup Urang Sunda, maka akan berawal dari kosmologinya dimana Urang Sunda mengartikan hidup dan kehidupannya di alam dunia ini. Ada beberapa Naskah Kuno Sunda, antara lain Sanghiyang Siksa Kanda’ng Karesian (SSKK-1518 M), Sewaka Darma (abad ke 17 M), Naskah Ciburuy (abad 17 M), dan folkorik lainnya seperti makna kandungan Prasasti Kawali 7 dan 8 (Abad 13-14 M) serta aspek Budaya Sunda yang bisa dijadikan rujukan.
Bagaimana Pandangan Hidup Urang Sunda dalam menentukan VISI dan MISI keberadaannya di jagat raya ini. Berikut ini adalah bagan/skema paradigmanya. Hal ini diharapkan akan memudahkan alur pikir Urang Sunda dalam menyiasati keberadaannya. Alur VISI dan MISI Hidup Urang Sunda ini disebut dengan istilah RAWAYAN JATI.- H. Abung Koesman SomawidjajaCiri Urang Sunda yang Nyunda Nyaeta Harus Cageur Bageur Bener jeung Pinter
30 Aug 2001 - 12:00 am
Ciri Urang Sunda anu Nyunda nyaeta manusa anu cageur jeung bageur. "Cageur" tersebut dapat diartikan sebagai manusia yang sehat dan sejahtera baik lahir maupun batin. Sedangkan "bageur", yaitu manusia yang hidupnya sesuai dengan kesadaran hukum yang harus ditaati.
Abung Koesman dilahirkan di Garut pada tanggal 24 April 1925. Sebelum menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat H. Abung Koesman adalah Walikota Cirebon yang dijabatnya pada tahun 1972-1982.- PAGUYUBAN PASUNDANKiprah Paguyuban Pasundan Pada Zaman Penggerakan Nasional (1914 - 1942)
30 Aug 2001 - 12:00 am
Pada saat didirikannya Paguyuban Pasundan bergerak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan, terutama pendidikan bagi putra-putri Jawa Barat dan Kebudayaan Sunda.
Seirama dengan perkembangan pergerakan nasional yang lebih menjurus kearah Pergerakan Politik pada tahun 1919. Selanjutnya bidangnya diperluas, seperti bidang Ekonomi, Kepemudaan, Wanita, Media Massa, dan Pendidikan.- KEBIJAKSANAAN TATA RUANG
23 Aug 2001 - 12:00 am
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, maka dalam merencanakan, memanfaatkan dan mengendalikan tata ruang harus mempertimbangkan pula data pertanahan serta ketentuan pertanahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku berupa data dan informasi mengenai potensi wilayah, kemampuan tanah, persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah dalam rangka menyusun rencana tata ruang.
- AIR SUNGAI DI KOTA BANDUNG MEMBAHAYAKAN
23 Aug 2001 - 12:00 am
Kondisi air sungai yang ada di Kota Bandung ternyata sudah berada dalam kondisi kritis dan sangat membahayakan. Sungai-sungai di Kota Bandung ternyata sudah terkontaminasi oleh bahan pencemar seperti busa deterjen, BOD, COD, arsenikum dan sianida yang sudah melewati ambang batas maksimal




















