Hasil Pencarian
Hasil pencarian untuk kata kunci penyusunan (5)
- KABUYUTAN UNTUK PENGELOLAAN LINGKUNGANOleh: Oman Abdurahman dan Yustiaji
17 Nov 2003 - 12:34 am
Catatan atau peninggalan sejarah Sunda tertua yang memuat istilah kabuyutan sejauh ini adalah sebuah prasasti yang dikenal dengan prasasti Cibadak. Prasasti ini merupakan peninggalan Sri Jaya Bupati, seorang raja Sunda, yang dibuat antara 1006-1016 M, Prabu Sri Jaya Bhupati memerintah bersamaan saat di Kediri, Jawa Timur, memerintah Raja Airlangga. Dalam prasasti tersebut, Sri Jayabupati telah menetapkan sebagian dari Sungai Sanghyang tapak (saat itu), sebagai kabuyutan, yaitu tempat yang memiliki pantangan (larangan) untuk ditaati oleh segenap rakyatnya.
- BABAD TANAH PASUNDAN
19 Oct 2001 - 4:50 am
Berbeda dengan babad-babad lain yang lebih banyak menggunakan alam pikiran magis legendaris. Babad Pasundan ini lebih cenderung menggunakan alam pikiran logis serta cara penyusunan yang sistematis dan kontemporer seperti buku jaman sekarang (misalnya: pada pembagian bab dengan anak judul masing-masing). Bahan penyusunannya diambil dari sumber tradisi dan dokumen-dokumen atau arsip Belanda.
- PELUANG DAN KARIR DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUPDirektori Pendidikan dan Bisnis Lingkungan Hidup
23 Aug 2001 - 12:00 am
Tantangan terbesar pada abad 21 tidak lain adalah pemulihan hancurnya lingkungan hidup di seluruh dunia. Kondisi sungai, hutan, laut dan perkotaan di tanah air Indonesia bisa dijadikan cermin keadaan makro maupun mikro. Di mata bisnis hal ini jelas peluang yang besar. Sedangkan bagi insan-insan progresif, yang selalu berusaha membangun karir maupun bisnis, para sarjana, cendekiawan dan generasi muda
- MASYARAKAT BERHAK MENILAI
23 Aug 2001 - 12:00 am
Ini salah satu hembusan angin segar dalam reformasi pengelolaan lingkungan. Kini masyarakat lokal berhak menilai, mengkritik dan memberi masukan terhadap perumusan AMDAL perusahaan baru yang mengelola sumber daya alam dan memberi dampak lingkungan di suatu daerah.
- KEBIJAKSANAAN TATA RUANG
23 Aug 2001 - 12:00 am
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, maka dalam merencanakan, memanfaatkan dan mengendalikan tata ruang harus mempertimbangkan pula data pertanahan serta ketentuan pertanahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku berupa data dan informasi mengenai potensi wilayah, kemampuan tanah, persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah dalam rangka menyusun rencana tata ruang.




















