Hasil Pencarian
Hasil pencarian untuk kata kunci melalui (63)
- H. Abung Koesman SomawidjajaCiri Urang Sunda yang Nyunda Nyaeta Harus Cageur Bageur Bener jeung Pinter
30 Aug 2001 - 12:00 am
Ciri Urang Sunda anu Nyunda nyaeta manusa anu cageur jeung bageur. "Cageur" tersebut dapat diartikan sebagai manusia yang sehat dan sejahtera baik lahir maupun batin. Sedangkan "bageur", yaitu manusia yang hidupnya sesuai dengan kesadaran hukum yang harus ditaati.
Abung Koesman dilahirkan di Garut pada tanggal 24 April 1925. Sebelum menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat H. Abung Koesman adalah Walikota Cirebon yang dijabatnya pada tahun 1972-1982.- Ir. Achdiat DjajawinataBiarkan Hidup Bagaikan Air Mengalir
30 Aug 2001 - 12:00 am
Teknologi telekomunikasi dan informasi mengalami eskalatif. Hal ini seiring dengan datangnya millenium baru. Penemuan terbaru yang modern dan canggih seperti halnya satelit telah menjadikan umat manusia memperoleh banyak manfaat dari kehadiran teknologi tersebut. Revolusi Teknologi Telekomunikasi dan Informasi menjadikan dunia ini seolah berada dalam genggaman tangan.
Rubrik Inohong SundaNet.Com kali ini akan memperkenalkan salah seorang Putera Terbaik Tatar Sunda yang expert di bidang satelit telekomunikasi yakni Ir. Achdiat Djajawinata.- PELUANG DAN KARIR DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUPDirektori Pendidikan dan Bisnis Lingkungan Hidup
23 Aug 2001 - 12:00 am
Tantangan terbesar pada abad 21 tidak lain adalah pemulihan hancurnya lingkungan hidup di seluruh dunia. Kondisi sungai, hutan, laut dan perkotaan di tanah air Indonesia bisa dijadikan cermin keadaan makro maupun mikro. Di mata bisnis hal ini jelas peluang yang besar. Sedangkan bagi insan-insan progresif, yang selalu berusaha membangun karir maupun bisnis, para sarjana, cendekiawan dan generasi muda
- LIMBAH B3
23 Aug 2001 - 12:00 am
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bukan cuma dari pabrik saja. Rumah kitapun sumber limbah B3 dan tidak luput dari kepungannya. Bagaimana menanganinya?
- KEBIJAKSANAAN TATA RUANG
23 Aug 2001 - 12:00 am
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, maka dalam merencanakan, memanfaatkan dan mengendalikan tata ruang harus mempertimbangkan pula data pertanahan serta ketentuan pertanahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku berupa data dan informasi mengenai potensi wilayah, kemampuan tanah, persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah dalam rangka menyusun rencana tata ruang.




















