Hasil Pencarian

Hasil pencarian untuk kata kunci setempat (13)

SENI PERTUNJUKAN BANJET

19 Sep 2001 - 6:34 am

Banjet atau kadang-kadang juga disebut Topeng Karawang merupakan suatu seni pertunjukan semacam Longser yang hidup dan berkembang di Karawang. Dalam perkembangannya Banjet mengalami perubahan, seperti Banjet Margaluyu dilengkapi dengan instrumen: Gambang, Kolenang, Saron 2 buah, Panerus serta Goong Gantung, yang semula hanya waditra-waditra yang tergabung dalam Ketuk Tilu.

SEJARAH CIREBON

8 Sep 2001 - 11:43 pm

Kisah asal-usul Cirebon dapat ditemukan dalam historiografi tradisional yang ditulis dalam bentuk manuskrip (naskah) yang ditulis pada abad ke-18 dan ke-19. Naskah-naskah tersebut dapat dijadikan pegangan sementara sehingga sumber primer ditemukan.

Diantara naskah-naskah yang memuat sejarah awal Cirebon adalah Carita Purwaka Caruban Nagari, Babad Cirebon, Sajarah Kasultanan Cirebon, Babad Walangsungsang, dan lain-lain. Yang paling menarik adalah naskah Carita Purwaka Caruban Nagari, ditulis pada tahun 1720 oleh Pangeran Aria Cirebon, Putera Sultan Kasepuhan yang pernah diangkat sebagai perantara para Bupati Priangan dengan VOC antara tahun 1706-1723.

JAIPONGANAntara Kreasi Seni, Gengsi dan Tradisi Gantangan

6 Sep 2001 - 12:00 am

Keberadaan Jaipongan telah diakui masyarakat, tidak saja di Jawa Barat akan tetapi telah diakui pula keberadaannya di tingkat nasional dan cukup banyak orang asing yang menyukainya. Hal ini pada prinsipnya karena kesenian merupakan milik bersama dari suatu komunitas masyarakat, melalui nilai-nilai yang dikandungnya dari suatu bentuk seni tersebut. Jaipongan merupakan cermin kinerja seniman sebagai individu yang merupakan ekspresi pribadinya yang tidak lepas dari pengaruh lingkungannya.

MASYARAKAT BERHAK MENILAI

23 Aug 2001 - 12:00 am

Ini salah satu hembusan angin segar dalam reformasi pengelolaan lingkungan. Kini masyarakat lokal berhak menilai, mengkritik dan memberi masukan terhadap perumusan AMDAL perusahaan baru yang mengelola sumber daya alam dan memberi dampak lingkungan di suatu daerah.

KEBIJAKSANAAN TATA RUANG

23 Aug 2001 - 12:00 am

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, maka dalam merencanakan, memanfaatkan dan mengendalikan tata ruang harus mempertimbangkan pula data pertanahan serta ketentuan pertanahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku berupa data dan informasi mengenai potensi wilayah, kemampuan tanah, persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah dalam rangka menyusun rencana tata ruang.