Hasil Pencarian

Hasil pencarian untuk kata kunci angkat (64)

JAIPONGANAntara Kreasi Seni, Gengsi dan Tradisi Gantangan

6 Sep 2001 - 12:00 am

Keberadaan Jaipongan telah diakui masyarakat, tidak saja di Jawa Barat akan tetapi telah diakui pula keberadaannya di tingkat nasional dan cukup banyak orang asing yang menyukainya. Hal ini pada prinsipnya karena kesenian merupakan milik bersama dari suatu komunitas masyarakat, melalui nilai-nilai yang dikandungnya dari suatu bentuk seni tersebut. Jaipongan merupakan cermin kinerja seniman sebagai individu yang merupakan ekspresi pribadinya yang tidak lepas dari pengaruh lingkungannya.

KEBUDAYAAN SUNDA KUAT MENAHAN GEMPURAN KEBUDAYAAN DUNIAOleh : Sarif Hidayat Supangkat *)

31 Aug 2001 - 12:00 am

Sunda jangan sampai dijadikan Kurusetra Indonesia. Hal ini dikarenakan sudah sejak lama Indonesia diancam disintegrasi bangsa baik melalui konflik horisontal maupun konflik vertikal.

Ir. Achdiat DjajawinataBiarkan Hidup Bagaikan Air Mengalir

30 Aug 2001 - 12:00 am

Teknologi telekomunikasi dan informasi mengalami eskalatif. Hal ini seiring dengan datangnya millenium baru. Penemuan terbaru yang modern dan canggih seperti halnya satelit telah menjadikan umat manusia memperoleh banyak manfaat dari kehadiran teknologi tersebut. Revolusi Teknologi Telekomunikasi dan Informasi menjadikan dunia ini seolah berada dalam genggaman tangan.

Rubrik Inohong SundaNet.Com kali ini akan memperkenalkan salah seorang Putera Terbaik Tatar Sunda yang expert di bidang satelit telekomunikasi yakni Ir. Achdiat Djajawinata.

SISINDIRANTradisi Menyindir Khas Orang Sunda

30 Aug 2001 - 12:00 am

Sisindiran merupakan sejenis sastra lisan warisan leluhur yang dalam setiap baitnya terdiri atas empat padalisan (baris). Selanjutnya setiap baris terdiri dari delapan pada (suku kata), sepintas memang mirip pantun Melayu. Akan tetapi dalam hal ini terdapat perbedaan, dimana dalam pantun Melayu satu barisnya berisi sepuluh suku kata.

KEBIJAKSANAAN TATA RUANG

23 Aug 2001 - 12:00 am

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, maka dalam merencanakan, memanfaatkan dan mengendalikan tata ruang harus mempertimbangkan pula data pertanahan serta ketentuan pertanahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku berupa data dan informasi mengenai potensi wilayah, kemampuan tanah, persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah dalam rangka menyusun rencana tata ruang.